Analisis Implementasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.55893/jt.vol24no2.774Keywords:
Certificate of Occupancy Worthiness, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SIMBG, BuildingsAbstract
National regulations mandate reliable and safe buildings through the Certificate of Occupancy Worthiness (Sertifikat Laik Fungsi—SLF), yet its implementation in Bogor Regency faces significant challenges. This study examines the performance of SLF implementation via the Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), identifies influencing factors, and proposes improvement strategies. A mixed-method approach was applied, combining quantitative analysis of 2,440 Building Approvals (PBG) and 197 SLF applications from the SIMBG database with qualitative case studies, interviews, and document analysis. Findings indicate suboptimal performance, marked by a 24.6% compliance gap for significant-scale buildings and the failure of the mandated 3-day fast track. Low compliance stems mainly from limited outreach and awareness among building owners, as well as procedural constraints in SIMBG. Delays in the 28-day standard track are attributed to incomplete applicant documents and the local government’s limited technical capacity. Nevertheless, SWOT analysis positions SLF implementation in the aggressive growth quadrant, reflecting strong potential for improvement. Recommended strategies include structured outreach, strengthening local regulations through a Regent Regulation, enhancing efficiency, fostering the local construction ecosystem, and advocating policies at the national level.
References
Andhyni, K. (2022), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Perolehan Sertifikat Laik Fungsi (Tesis Magister Teknik Sipil).Universitas Gajah Mada
Aziza, M. I. (2021). Tantangan Implementasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kota Bandung (Tesis Magister Teknik Sipil). Institut Teknologi Bandung.
Harisun, E. (2013). Kajian sistem sertifikasi laik fungsi bangunan gedung di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Jurnal Ilmiah Media Engineering, 3(1), 14–22.
Heriyusman, D. (2021). Pemetaan Faktor-Faktor Pengaruh Implementasi Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung: Pendekatan Gap Analysis. Jurnal Sains dan Teknologi UTP, 15(2), Agustus 2021. pISSN 2356-0878, eISSN 2714-6758.
Iskandar, B., Dini, S. N. E., Hatmoko, J. U. D., & Kistiani, F. (2013). Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Laik Fungsi untuk Gedung Pemerintah di Kota Semarang. Jurnal Karya Teknik Sipil Undip.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (n.d.). Tutorial SIMBG Dinas: Buku Panduan Pengguna. Diakses dari https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-SIMBG-Dinas.pdf.
Mahmudi, M., Noviyanto, M. R., Rahmawati, D., & Anggraini, L. (2019). Analisis Pelaksanaan Sertifikat Laik Bangunan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang. Prosiding Konferensi Nasional Pascasarjana Teknik Sipil (KNPTS), 2019.
Nasution, R. A., Barus, M. A. A. G., & Arif, M. (2024). Analisis dampak penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap nilai dan kinerja pada perusahaan DPD REI Sumatera Utara. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(1), 37-45. https://doi.org/10.58192/profit.v3i1.1628
Octafialdo, S., & Hartono, S. (2021). Implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi: Studi di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bidang Tata Bangunan Kabupaten Sidoarjo. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 1(1), 158-162.
Rangkuti, F. (1999). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rekanusa. (2024). Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Legalitas, Manfaat, dan Tantangannya. Diakses dari https://rekanusa.co.id.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Jakarta: Kementerian PUPR.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Jakarta: Kementerian PUPR.
Schinder Law Firm. (2024). Indonesian Building Compliance Guide: The Importance and Legal Requirements of the SLF Certificate. Diakses dari https://schinderlawfirm.com.
Wahyuni, W. (2022). Tata Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan. HukumOnline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-pengurusan-sertifikat-laik-fungsi-bangunan-lt6260a9ef6ef41
Wiharti, W., As'ad, S., & Handayani, F. S. (2023). Studi Perbandingan Kebijakan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Studi kasus: Kebijakan Sertifikasi Bangunan Gedung di Indonesia, Malaysia, dan India). Seminar Nasional 2023: Sinergitas Era Digital 5.0 dalam Pembangunan Teknologi Hijau Berkelanjutan. ITN Malang, 9 Desember 2023.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bersama Salamuddin Ginting, Asep Supriatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menyerahkan artikel di Jurnal Teknik: Media Pengembangan dan Aplikasi Teknik untuk keperluan publikasi telah mengetahui bahwa Jurnal Teknik: Media Pengembangan dan Aplikasi Teknik memberikan akses terbuka terhadap konten untuk mendukung pertukaran informasi mengenai ilmu pengetahuan, sesuai dengan penerbitan daring yang berbasis Open Access Journal dan mengikuti Creative Commons Attribution 4.0 International License. Sehingga penulis setuju dengan ketentuan-ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada pihak jurnal dengan pekerjaan secara bersamaan
di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan
dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi pertama artikel tersebut di Jurnal Teknik: Media Pengembangan dan
Aplikasi Teknik.
2. Penulis dapat melakukan perjanjian tambahan untuk hak distribusi non-eksklusif artikel yang telah diterbitkan di jurnal ini
(misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mengakui bahwa
publikasi pertama dilakukan di Jurnal Teknik: Media Pengembangan dan Aplikasi Teknik.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk menyebarkan karya mereka secara daring (misalnya, dalam repositori institusi atau
laman web penulis) setelah artikel terbit (proses penerbitan artikel selesai). Hal ini terkait dengan imbas dari pertukaran
informasi yang produktif (Lihat Pengaruh Open Access).






