Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi apabila hubungan finansial, pribadi, akademik, atau institusional dapat memengaruhi, atau tampak memengaruhi, penilaian seseorang terhadap suatu naskah. Jurnal Teknik mewajibkan semua pihak mengungkapkan konflik tersebut.
Penulis
Penulis wajib mengungkapkan seluruh kepentingan yang relevan dalam pernyataan "Konflik Kepentingan" sebelum Daftar Pustaka, termasuk:
- Sumber pendanaan penelitian dan peran penyandang dana dalam rancangan, analisis, atau keputusan publikasi;
- Hubungan kerja, konsultansi, kepemilikan saham, paten, atau hubungan berbayar yang terkait dengan karya;
- Hubungan pribadi atau profesional yang dapat dianggap memengaruhi karya.
Apabila tidak ada konflik, penulis menyatakan: "Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan." Penulis dapat meminta agar orang tertentu tidak menelaah naskahnya dengan menyertakan alasan.
Reviewer
Reviewer wajib menolak undangan atau memberi tahu editor apabila:
- Memiliki hubungan pembimbingan, keluarga, atau hubungan pribadi yang dekat dengan salah satu penulis;
- Memiliki kepentingan finansial atas hasilnya, atau sedang mengerjakan penelitian yang bersaing langsung;
- Merasa tidak dapat bersikap objektif karena alasan lain.
Reviewer dilarang menggunakan informasi naskah yang belum terbit untuk kepentingannya sendiri.
Editor
- Editor tidak menangani naskah yang memiliki konflik kepentingan dengannya; naskah tersebut dialihkan kepada editor lain.
- Naskah yang dikirim oleh Pemimpin Redaksi atau anggota dewan redaksi ditangani oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan dan hanya ditelaah oleh reviewer eksternal. Editor pengirim tidak memiliki akses ke proses telaah naskahnya sendiri.
- Untuk naskah dari penulis Universitas Jenderal Achmad Yani, minimal satu reviewer harus berasal dari luar universitas.
- Materi yang belum terbit dalam naskah tidak boleh digunakan dalam penelitian editor tanpa persetujuan tertulis penulis.
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan ditemukan kemudian ditangani berdasarkan kebijakan Dugaan Pelanggaran Riset dan dapat berujung pada koreksi atau penarikan artikel.






